Rabu, 02 Desember 2020

Legal drafter ketentuan di Bank Indonesia

Dulu salah seorang Budhe (satu buyut) pernah bertanya dalam sebuah reuni keluarga “Nduk, dulu kuliah jurusan apa?” “Jurusan Ilmu Hukum, Budhe”, jawabku. “Owh, kerja di Bank itu ga harus dari lulusan ekonomi atau akuntansi ya”, lanjutnya memastikan. “Ndak, budhe. Karir untuk lulusan ilmu hukum itu cukup luas dan sekarang di industri perbankan juga sudah menerima lulusan dari semua jurusan”, jawabku kembali.

Banyak orang di luar sana yang mengira bahwa hanya disiplin ilmu ekonomi atau akuntansi yang bisa bekerja di industri perbankan. Nyatanya sekarang industri perbankan telah menerima lulusan dari semua jurusan.

Lulusan ilmu hukum kerja di industri perbankan, kerjanya ngapain?

Well, ini bermula dari offering Bank Indonesia melalui email 2 tahun silam. Sebagai lulusan ilmu hukum yang mengonsentrasikan diri ke hukum agraria, yang biasanya ngurusin sertifikasi tanah dan segala hal tentang pertanahan, terus tiba tiba menclok di dunia perbankan. Kira kira belajar ilmu apa saja ya.

Baik, tantangan ini diterima dan ternyata komitmenku untuk bisa belajar dengan cepat dilirik oleh pewawancara akhir.

Masih inget banget ketika pewawancara menanyakan kepadaku sejak kapan tau Bank Indonesia dan aku dengan polos menjawab sejak mendaftar di Bank Indonesia. Tapi memang benar, dari dulu aku tidak pernah kepikiran sama sekali bekerja di lembaga negara yang menjalankan tugas di bidang moneter, makroprudensial, serta sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah ini. Dan ternyata aku sekarang harus nyemplung mendalami cukup banyak proses bisnis tanpa ada training terlebih dahulu alias segala sesuatunya learning by doing.

Di Bank Indonesia, aku ditempatkan pada sebuah departemen yang mengurusi pengelolaan kas pemerintah cq. Kementerian Keuangan RI. Di departemen ini, aku berada di sebuah divisi yang diberikan tugas pokok untuk menyusun ketentuan terkait proses bisnis di departemen. Atau istilah gampangnya legal drafting.
Meskipun dulu ngambil konsentrasi ilmu agraria, syukur alhamdulillah aku pernah belajar dengan teman teman komunitas HTN untuk sebuah kompetisi legislative drafting UU tentang penyandang disabilitas. Dan juga di organisasi dulu juga pernah masuk dalam tim reviewer AD/ART organisasi. Minimal ilmu dasar aku pernah dapet melalui pembelajaran di komunitas maupun di organisasi dan ilmu inilah yang kepake banget waktu aku kerja di Bank Indonesia ini.

Lets to the point

Peraturan di Bank Indonesia dibentuk berdasarkan PBI No. 18/42/PBI/2016 tentang Pembentukan Peraturan di Bank Indonesia. Di Bank Indonesia, ada 4 jenis ketentuan yaitu Peraturan Bank Indonesia (PBI), Peraturan Dewan Gubernur (PDG), Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) yang dulunya disebut Surat Edaran (SE), dan PADG Intern yang dulunya disebut SE Intern.

PBI dan PADG merupakan ketentuan yang berlaku ke luar dan ke dalam Bank Indonesia, sedangkan PDG dan PADG Intern merupakan ketentuan yang hanya berlaku ke dalam Bank Indonesia. PBI No. 18/42 ini disusun dengan mengacu pada UU No. 12 Tahun 2011 tentang Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan. Secara lebih detail mengenai pembentukan peraturan di Bank Indonesia silakan bisa mengunggah PBI nya saja ya. Untuk PBI dan PADG selalu ready di website www.bi.go.id kok.

Proses penyusunan ketentuan di Bank Indonesia diawali dengan penyusunan kajian akademik/pokok pikiran dan pokok pengaturan yang disetujui oleh GBI atau ADG. Selanjutnya, dari pokok pengaturan tersebut dijewantahkan dalam pasal demi pasal. Hal pokok yang wajib dipahami oleh para legal drafter adalah mengenai proses bisnis. Oh iya, legal drafter ini kerja tim ya, bukan kerja individu karena meliputi banyak aspek. Salah satu hal seru dalam proses penyusunan ketentuan adalah saat diskusi. Disinilah kami para pemula belajar banyak hal tentang proses bisnis yang ada di Bank Indonesia, baik proses bisnis baru maupun proses bisnis as is. Karena masih pemula, aku lebih banyak berperan menjadi asisten sorot (asrot). Selain itu juga sebagai finalisator ketentuan.

Menjadi seorang asrot, baik aku maupun teman yang lain dituntut untuk bisa dengan cepat memahami maksud dari ujung diskusi yang selanjutnya dituangkan dalam pasal atau ayat.  Pada saat rancangan ketentuan telah tersusun rapi dan selesai didiskusikan di tim ketentuan, tahapan selanjutnya adalah memintakan tanggapan atas rancangan tersebut kepada unit kerja dan/atau satuan kerja terkait di Bank Indonesia dan/atau stakeholder yang berkepentingan terhadap ketentuan yang kami susun. Tanggapan yang sudah terkumpul kemudian kami kompilasi dan kami bahas bersama lagi, bisa melibatkan unit kerja atau satuan kerja terkait atau bisa tanpa melibatkan mereka tergantung isi tanggapannya.

Dari 4 jenis ketentuan yang berlaku di Bank Indonesia, ada 1 ketentuan yang prosesnya cukup panjang yakni PBI. Penerbitan PBI ini, selain melalui forum legal review dengan Departemen Hukum juga melalui forum harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM RI karena PBI perlu diundangan pada lembaran negara dan tambahan lembaran negara. Sedangkan untuk ketentuan PDG dan PADG hanya sampai dengan forum legal review.

Setelah rancangan ketentuan telah dilakukan harmonisasi atau legal review, selanjutnya masuk ke tahapan finalisasi. Di tahun 2020 ini kebetulan aku juga berperan sebagai finalisator. Tugas seorang finalisator, selain meneliti dengan seksama rancangan yang akan dicetak juga perlu memahami kaidah pencetakan ketentuan, mulai dari kertas yang dipakai, kodenya berapa, berapa rangkap dan lain sebagainya. Selama ini, untuk proses finalisator bisa memakan waktu mulai 1 sampai 5 jam. Setelah rancangan dicetak, rancangan tersebut kembali diperiksa oleh tim ketentuan lainnya. Bisa jadi pemeriksaan tersebut tidak cukup sekali, bahkan bisa sampai 2 sampai dengan 5 kali.

Setelah dirasa yakin dengan ketentuan yang dicetak, rancangan tersebut kemudian diajukan pengesahan secara berjenjang dimulai dari pimpinan departemen, anggota dewan gubernur yang membawahkan departemen, dan/atau sampai gubernur Bank Indonesia (untuk penerbitan PBI).  

Proses pengesahan tersebut kira kira memakan waktu 1 sampai dengan 2 minggu, tergantung kesibukan gubernur Bank Indonesia atau anggota dewan gubernur. Dalam hal ketentuan telah disahkan, proses selanjutnya yaitu permintaan penomoran kepada Departemen Hukum dan penyebarluasan ke website internal Bank Indonesia dan/atau website Bank Indonesia (untuk penerbitan PBI dan PADG). Untuk penyebarluasan ketentuan berupa PBI dan PADG ke website Bank Indonesia, terdapat 2 hal yang perlu dipersiapkan yaitu ringkasan dan Frequently Asked Questions (FAQ) ketentuan yang diterbitkan.

Nah, demikianlah kurang lebih gambaran legal drafter ketentuan di Bank Indonesia. Semoga bermanfaat :)

0 komentar:

Posting Komentar