Jumat, 27 November 2020

Mengenal UPK Rp75.000

 Hi, Temans.

Udah pada punya Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) Rp75.000 ini kah? Hehe. Sebagian orang mungkin tidak terlalu kepengen punya UPK ini. Namun, tidak sedikit orang yang memburu UPK ini bahkan sampai rela membayar berapa pun demi dapetin UPK ini.

Okey.

Aku coba mulai dari dasar hukum pemberlakuan UPK 75 rb ini ya. UPK ini beredar dan berlaku sebagai alat pembayaran yang sah sejak diterbitkannya Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 22/11/PBI/2020 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Khusus Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia Pecahan 75.000 (Tujuh Puluh Lima Ribu) Tahun Emisi 2020 tanggal 11 Agustus 2020.

Pada PBI tersebut disebutkan bahwa UPK ini dikeluarkan paling banyak 75 juta bilyet (lembar). Nah, bagaimana cara dapetinnya? Teman2 bisa dapetin UPK ini dengan mekanisme penukaran ya. Nukernya dimana? Teman2 bisa nuker via aplikasi yang disediakan Bank Indonesia yaitu https://pintar.bi.go.id/. Meski demikian, per 1 Oktober lalu penukaran UPK sudah bisa dilayani di Bank Umum yang ditunjuk Bank Indonesia ya (Bank Mandiri, BNI, BRI CIMB Niaga, BCA).

Syarat dapetin UPK ini cukup gampang kok. Teman2 bisa mengajukan penukaran secara individu atau bisa kolektif. Syaratnya cuman KTP. Untuk KTP Anak ga bisa dipakai buat nuker UPK ya, harus KTP orang dewasa alias yang di atas 17 tahun.

Nah, udah jelas kan pemberlakuan UPK. Jadi misal ada yang bilang UPK 75 ribu ini ga bisa ditransaksikan, tentu itu salah besar. Yang benar adalah UPK 75 ribu ini sejak terbitnya PBI tsb di atas telah menjadi alat pembayaran yang sah. Dan akan terus berlaku sampai ada pengumuman pencabutan atas peredaran UPK ini.

Selain itu, untuk dapetin UPK ini teman2 jangan sampai rela merogoh saku lebih ya. Karena dalam Pasal 3 PBI disebutkan bahwa harga UPK sama dengan nominal yang tercantum pada uang tersebut, yaitu 75 ribu.

Bagaimana dengan mereka yang menjual UPK ini dengan harga yang jauh di atas nilai nominal? Mohon maaf, setau saya selama uang rupiah masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah, uang tersebut seharusnya ditukar dengan nilai nominal yang sama. Uang rupiah merupakan simbol kedaulatan negara kita loh. Mosok ya begitu cara menghormati negeri. Terus dimana akhlaknya??? (Mengutip kata-kata Pak Menteri BUMN).

Okey teman. Sedikit menyampaikan tentang merawat rupiah. Anw aku baru aware tentang rupiah ya sejak masuk Bank Indonesia. Sebelum nya aku paling semena mena dengan perawatan rupiah.

Teman, terutama yang sudah dapet UPK kira kira pada ngeh ga kenapa UPK ini dikasih wadah plastik? Selain karena memang UPK ini uang khusus, juga ada nilai yang ingin disampaikan kepada seluruh masyarakat negeri ini.

Nah, mulai sekarang kita coba praktikkan bareng bareng ya tentang 5J yang akan aku jelaskan ini. Cara merawat dan menjaga rupiah yaitu dengan 5J:

1. Jangan Dilipat

2. Jangan Distapler

3. Jangan Diremas

4. Jangan Dibasahi

5. Jangan Dicoret

Apa siy tujuan 5J ini. Salah satunya supaya kita lebih mudah mengenali keaslian uang. Selain itu, kalau uang kita mulus dan rapi kan yang megang juga seneng. Agama islam menyukai keindahan dan kerapihan kan. Jadi kalau mahar nikahnya mau berupa uang rupiah monggo monggo saja, tapi plis ya inget 5J di atas, hehehe.

Oke deh sekian sharing kali ini tentang UPK 75 ribu dan cinta rupiah. Semoga bermanfaat ya, teman-teman.

 

0 komentar:

Posting Komentar